Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
  • no
Backgroud Pattern
  • PT. BPRS MASLAHAT Dana Syariah Nusantara
blog-img-10

Posted by : hary

Tabungan

Tabungan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik modal/dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

Tabungan Wadi'ah:

  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
  4. pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

JENIS-JENIS TABUNGAN PT BPRS MASLAHAT DANA SYARIAH NUSANTARA

  1. 1.Tabungan Wadiah Mitra Adam (Tabungan umum untuk menabung) (120)
  2. 2. Tabungan Pelajar (Tabungan untuk anak sekolah) (121)
  3. 3. Tabungan Haji dan Qurban (122)
  4. 4. Tabungan Warung (123)
  5. 5. Tabungan Wadiah Prima Adam (Tabungan Bank Lain di Bank Adam) 124
  6. 6. Tabungan Baroqah (Sertifikasi GURU DAN DOSEN ) (125)