Tabungan
Tabungan Mudharabah:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik modal/dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Tabungan Wadi'ah:
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
- pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
JENIS-JENIS TABUNGAN PT BPRS MASLAHAT DANA SYARIAH NUSANTARA
- 1.Tabungan Wadiah Mitra Adam (Tabungan umum untuk menabung) (120)
- 2. Tabungan Pelajar (Tabungan untuk anak sekolah) (121)
- 3. Tabungan Haji dan Qurban (122)
- 4. Tabungan Warung (123)
- 5. Tabungan Wadiah Prima Adam (Tabungan Bank Lain di Bank Adam) 124
- 6. Tabungan Baroqah (Sertifikasi GURU DAN DOSEN ) (125)