Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
  • no
Backgroud Pattern
  • PT. BPRS MASLAHAT Dana Syariah Nusantara
single-event-img-1

Deposito


Landasan deposito mudharabah adalah Fatwa Dewan Syariah

        Nasional nomor 03/DSNMUI/IV/2000 tertanggal 01 April 2000

        tentang deposito memberikan landasan syariah dan ketentuan

        tentang deposito mudharabah.

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dalam kamus istilah fiqih, mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama antara orang yang memberi modal dan orang lain yang menjalankannya. Dengan kata lain seseorang memberikan harta kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan perjanjian pelaksana mendapat sebagian jumah tertentu dari labanya. Menurut PSAK No 105 paragraf 4 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

  • Jenis-jenis Mudharabah Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu:

1) Mudharabah Muthlaqah Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, di mana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah muthlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.

2) Mudharabah Muqayyadah Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah muqayyadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah

  • Dasar Hukum

  Landasan Hukum Deposito Mudharabah, Firman Allah SWT:

  1. Firman Allah QS An-Nisa (4) : 29
  2. Firman Allah QS Al-Baqarah (2) : 283
  3. Firman Allah QS Al-Baqarah (2) : 198
  4. Hadis H.R Ibnu Majah
  5. Ijma Diriwayatkan oleh sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Zuhaily, Al Fiqh Al Islami wa Adilatuhu, 1980, 4/838)
  6. Kaidah Fiqh “pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
  7. Para ulama menyatakan bahwa dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia memiliki kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.