
Landasan deposito mudharabah adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor 03/DSNMUI/IV/2000 tertanggal 01 April 2000
tentang deposito memberikan landasan syariah dan ketentuan
tentang deposito mudharabah.
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dalam kamus istilah fiqih, mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama antara orang yang memberi modal dan orang lain yang menjalankannya. Dengan kata lain seseorang memberikan harta kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan perjanjian pelaksana mendapat sebagian jumah tertentu dari labanya. Menurut PSAK No 105 paragraf 4 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
1) Mudharabah Muthlaqah Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, di mana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah muthlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2) Mudharabah Muqayyadah Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah muqayyadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah
Landasan Hukum Deposito Mudharabah, Firman Allah SWT: