Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
  • no
Backgroud Pattern
  • PT. BPRS MASLAHAT Dana Syariah Nusantara
blog-img-10

Posted by : kelik

Prosedur Singkat Layanan Penanganan Pengaduan Konsumen Atau Nasabah

Globalisasi dalam system keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan salimg terkait antar-sub sektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai pentingnya perlindungan Konsumen  sehinggaa mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

Kepercayaan Konsumen merupakan pilar utama yang menopang perkembangan industri sektor jasa keuangan. Oleh karena itu,upaya Bank untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen adalah hal yang mutlak dilakukan. Salah satu upaya yang wajib dilakukan oeh Bank yaitu menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan Perpaduan yang di sampaikan oleh konsumen.

Dalam melakukan Transaksi Keuangan terkadang terdapat perbedaan pemahaman terhadap hak dan kewajiban Bank dan Konsume, sehingga dapat menimblkan permasalahan yang disampaikan melalui Pengaduan oleh konsumen. Pengadaduan yang tersampaikan tersebut jika tidak ditangani dan diselesaikan pada akhirnya akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen kepada Bank.berikut kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPRS Maslahat Dana Syariah Nusantara:

  1. Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank terkait atau melalui nomor telpon 0736 - 731 3477 atau ke alamat email banksyariahmdsn@gmail.com ;
    • Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank atau nomor telpon 0736 - 731 3477,
      • Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Kantor Bank, tatap muka dengan customer service / pegawai bank atau nomor telpon 0736 - 731 3477
      • Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi; serta deskripsi singkat pengaduan
    • Pengaduan secara tertulis
      • Pengaduan disampaikan melalui sarana/ media seperti surat ke Kantor Bank atau email ke banksyariahmdsn@gmail.com atau Bank Maslahat di https://www.bankmaslahatbengkulu.com/
      • Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas Konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:
        • Jenis jasa/ produk yang digunakan
        • No rekening, transaksi/ setoran dan/ atau bukti transaksi lainnya/ sales draft, dsb.
        • Menulis Kronologi kejadiaan: tanggal dilakukan transaksi/ terjadinya peristiwa, permasalahan yang diadukan
  3. Pengaduan secara lisan oleh nasabah dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:
    • Fotocopy bukti identitas yang mewakili nasabah
    • Surat kuasa dari nasabah yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, atau;
    • Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada lembaga dan/ atau Badan Hukum
  4. Pihak Bank akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  5. Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugaian nasabah sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis
  6. Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap
  7. Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang akan diinformasikan oleh pihak Bank sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir.

Apabila nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan, maka nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau diluar pengadilan.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.